Friday, May 29, 2009

SOSIALISASI DEPOT AIR MINUM

Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2009 diadakan Sosialisasi UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (PK) dan Kepmenperindag No. 651 / MPP / Kep/10/2004 Tentang Persyaratan Teknis Depot Air minum dan Perdagangannya kepada pelaku usaha Depot Air Minum, pegawai hotel dan petugas sanitasi puskesmas se Kabupaten Kapuas.

Hasilnya:

Para pelaku usaha telah memiliki pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen dan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha Depot Air Minum.

Sesuai dengan Pasal 2 Kepmenperindag No. 651 / MPP / Kep/10/2004 disebutkan bahwa Persyaratan Usaha

Depot Air Minum adalah sebagai berikut:

  • Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Daftar Tanda Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai denganRp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  • Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok air baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
  • Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.