Hasilnya:
Para pelaku usaha telah memiliki pengetahuan tentang Perlindungan Konsumen dan hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha Depot Air Minum.
Sesuai dengan Pasal 2 Kepmenperindag No. 651 / MPP / Kep/10/2004 disebutkan bahwa Persyaratan Usaha
Depot Air Minum adalah sebagai berikut:
- Depot Air Minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Daftar Tanda Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai denganRp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Depot Air Minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok air baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
- Depot Air Minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk Pemerintah Kabupaten/Kota atau yang terakreditasi.