Thursday, May 28, 2009

Laporan Kegiatan Pelatihan Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan


di Kuala Kapuas- Kalimantan Tengah

Tanggal : 19 Mei 2009

Secara khusus dan mendalam membahas tentang :

1. Undang-Undang No. 8 tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen

2. Kesehatan Pangan

3. Perlindungan Konsumen

4. Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT)

5. Ukuran, takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP)

Sebagaimana di dalam Undang-undang perlindungan konsumen (UUPK No.9 Tahun 1999) telah menetapkan asas dan tujuan, hak dan kewajiban konsumen , perbuatan yang tidak diperbolehkan dalam memproduksi dan memperdagangkan barang dan jasa, tanggung jawab pengusaha, pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh pemerintah, peran kelembagaan perlindungan konsumen serta sanksi.

Dalam hal ini pemerintah berkewajiban melakukan upaya pendidikan serta pembinaan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas hak-haknya sebagai konsumen. Melalui instrumen yang sama juga diharapkan tumbuhnya kesadaran pelaku usaha dalam aktivitasnya, yang menerapkan prinsip ekonomi sekaligus menjunjung hal-hal yang patut menjadi hak konsumen.

Pemerintah bersama masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) adalah pihak-pihak yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat , selain dilakukan atas penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan peraturan perundang-undangannya, juga dilakukan atas barang dan jasa.