Wednesday, May 13, 2009

Kabupaten Kapuas Bebas dari Abon/Dendeng Sapi yang Mengandung Babi

Hasil investigasi Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten kapuas yang dipimpin oleh Kasubdin Perlindungan Konsumen bersama dengan Dinas Kesehatan dan Kepolisian pada Kamis tanggal 7 mei 2009 diketahui dari semua toko dan distributor TIDAK DITEMUKAN ABON/DENDENG DAGING SAPI YANG MENGANDUNG BABI sesuai dengan SK Badan POM RI No. KH.00.01.1.53.1974 tanggal 16 April 2009.

Adapun produk-produk abon/dendeng sapi yang mengandung babi berdasarkan pengujian Badan POM RI antara lain :


No

Label/Nama Produk

No. Pendaftaran



1

Dendeng/Abon Sapi Gurih

SP 0094/13.06.92


Cap Kepala Sapi (250 gram)



2

Abon & Dendeng Sapi

SP 030/11.30/94


Cap LIMAS (100 gram)



3

Abon/Dendeng Sapi Asli

SP 030/11.30/94


Cap A.C.C



4

Dendeng Sapi Istimewa

PIRT 201357812877


Beef Jerky " LEZAAAT"



(100 gram)



5

Dendeng Daging Sapi

PIRT 201357301367


Istimewa No. 1 Cap 999



(250 gram)




No

Label/Nama Produk

Produsen



1

Dendeng/Abon Sapi Gurih

Tidak diketahui


Cap Kepala Sapi (250 gram)



2

Abon & Dendeng Sapi

Langgeng, Salatiga


Cap LIMAS (100 gram)

(Produsen Fiktif)


3

Abon/Dendeng Sapi Asli

Tidak diketahui


Cap A.C.C



4

Dendeng Sapi Istimewa

MDC Food


Beef Jerky " LEZAAAT"

Surabaya-Indonesia


(100 gram)



5

Dendeng Daging Sapi

S. Hendropurnomo,


Istimewa No. 1 Cap 999

Malang


(250 gram)



Pada saat investigasi justru ditemukan produk-produk yang sudah kadaluarsa yaitu 6 botol kecap cap Lombok Manis dan 4 botol kecap cap Bango Manis,untuk itu kepada pemilik toko diminta untuk mengembalikan ke agen produk tersebut dan produk tersebut tidak boleh diperjual belikan lagi. Selain produk yang sudah kadaluarsa ditemukan juga 1 produk makanan kaleng dari China tanpa petunjuk bahasa Indonesia dan 1 produk makanan kaleng dari Malaysia tanpa petunjuk bahasa Indonesia.