Tuesday, May 11, 2010

SOSIALISASI UU No. 8 Thn 1999 TTG PERLINDUNGAN KONSUMEN Tahun 2010







Sosialisasi UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2010 di Aula "Panatau Lewu" Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas. Narasumber sosialisasi ada 3 orang yaitu Kepala Bidang Perlindungan konsumen dan kemetrologian Propinsi Kalimantan Tengah, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan kemetrologian Kabupaten Kapuas, dan kepala Seksi Kemetrologian Propinsi Kalimantan tengah. Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Perindagkop UMKM Kabupaten Kapuas, Ir. Agung Lintar Alfian, MS.TR. Peserta sosialisasi berjumlah 25 orang terdiri dari pedagang, industri kecil dan distributor. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Undang-undang perlindungan konsumen serta hak dan kewajiban konsumen.