Saturday, March 6, 2010

HIMBAUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

HIMBAUAN

Ditujukan kepada masyarakat Kapuas

Dalam rangka memberikan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen sesuai dengan pasal 3 UU. No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka dengan ini Kepala Dinas Perindagkop UMKM menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas sebagai berikut:

1. Masyarakat dihimbau lebih hati-hati membeli dan mengkonsumsi / menggunakan makanan, minuman, kosmetik, jamu-jamuan/herbal yang mengandung bahan kimia, yang berakibat fatal bagi kesehatan.

2. Teliti sebelum membeli, lihat keaslian barang jangan tertipu dengan harga yang murah, lihat masa kadaluarsanya, jangan membeli produk yang masa kadaluarsanya tinggal 15 hari lagi.

3. Teliti kemasan, kemasan harus dalam keadaan baik (tidak masuk angin dan menggembung kalau dalam produk kaleng, tidak rusak kalau dalam bentuk bungkusan).

4. Kepada produsen (industri kecil dan menengah) agar tidak menggunakan formalin, boraks, pewarna textile karena mengandung rondamin B sebagai pengawet, pengembang dan pewarnan produk makanan dan minuman seperti mie basah,pentol, kerupuk, tahu, roti, sirop, saos tomat dll.

5. Kepada pedagang dihimbau agar tidak memajang/menjual barang kadaluwarsa,

6. Kalau menemukan barang kadaluarsa masih dijual bisa melaporkan ke pos pengaduan konsumen pada Dinas Perindagkop dan UMKM Kab. Kapuas.

Demikian, himbauan ini disampaikan agar diketahui. Atas perhatiannnya diucapkan terima kasih.